Senin, 18 Juli 2011

Program Kesiswaan 2011-2012

BAB III
TATA TERTIB SISWA

Bab I
TUGAS DAN KEWAJIBAN SISWA

Pasal 1
Jam Masuk Sekolah
1. Semua siswa wajib hadir di sekolah sebelum berbaris (pengucapan Janji Siswa).
2. Siswa yang terlambat, wajib mengucapkan Janji Siswa di depan guru piket atau guru kelas.
3. Siswa yang terlambat diatas 15 menit, dan sampai 3 kali dalam satu minggu akan diberikan   pemberitahuan/peringatan kepada orang tua siswa.
4. Apabila siswa tersebut pada ayat (3) diatas tetap tidak mengindahkan, maka tidak akan diizinkan mengikuti pelajaran di kelas sebelum siswa dan orangtua yang bersangkutan membuat pernyataan tertulis di hadapan Kepala Sekolah.

Pasal 2
Belajar di Kelas
1. Pada waktu masuk ke dalam kelas, semua siswa diwajibkan member dan atau menjawab salam.
2. Semua siswa diwajibkan tadarus sebelum mata pelajaran pertama dimulai.
3. Pelajaran dimulai dan diakhiri dengan doa.

Pasal 3
Selama Pelajaran Berlangsung
1. Para siswa diwajibkan membawa dan menyediakan semua perlengkapan belajarnya masing-masing ketika akan berangkat ke sekolah, sesuai dengan jadwal pelajaran pada hari tersebut.
2. Selama pelajaran berlangsung para siswa tidak diperkenankan meninggalkan jam pelajaran tersebut, kecuali atas izin dari guru kelas dan atau guru yang mengajar.
3. Para siswa diwajibkan menggunakan waktu isthirahat di sekolah dan tidak diperkenankan keluar dari lokasi sekolah.
4. Bila guru mata pelajaran tertentu berhalangan hadir, siswa wajib mengikuti pelajaran menurut jadwal yang tertulis sesuai dengan arahan guru piket/guru penggagnti.
5. Sebelum meninggalkan ruangan kelas, para siswa wajib menertibkan dan merapikan kembali semua fasilitas dan perlengkapan belajar yang disediakan seperti :
a. Perlengkapan belajar
b. Perlengkapan shalat
c. Al-Qur’an
d. Bangku dan meja.
6. Bagi siswa yang karena sesuatu hal harus pulang sebelum pelajaran berakhir, wajib meminta ijin dari kepala sekolah melalui guru kelas.

Pasal 4
Tugas
1. Siswa diharuskan mengerjakan tugas yang diberikan guru mata peljaran
2. Bobot nilai tugas setara dengan nilai harian.



Pasal 5
Ekstrakurikuler
1. Semua siswa dapat mengikuti program ekstrakurikuler yang dilaksanakan disekolah.
2. Program Ekstrakurikuler meliputi :
a. Ekstrakurikuler wajib yaitu kegiatan ektrakulikuler yang dilaksanakan pada hari Jum’at meliputi kegiatan Pramuka, Paskibra dan Drumband.
b. Ekstrakurikuler pilihan yaitu kegiatan Ekstrakurikuler yang dilaksanakan pada hari Sabtu yang meliputi :
- Sepak Bola/Futsal
- Karate
- Angklung
3. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib menjadi salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Kenaikan Kelas.
4. Ekstrakurikuler pilihan menjadi salah satu wadah untuk mengembangkan dan mencari bakat siswa.
5. Di akhir tahun pelajaran siswa kelas IV s/d V akan mendapatkan sertifikat, dan dijadikan sebagai syarat untuk mengikuti UKK.

Pasal 6
Upacara Bendera
1. Semua siswa wajib untuk mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah.
2. Semua siswa wajib untuk mengikuti upacara bendera dengan tertib dan khidmat.
3. Laskar Disiplin bertugas untuk mengatur barisan dan dapat menindak siswa yang tidak mengindahkan pasal (2) diatas.

Pasal 7
Shalat
1. Semua siswa wajib untuk mengikuti shalat Dzuhur dan Ashar berjamaah disekolah.
2. Semua siswa wajib untuk mengikuti shalat Dzuhur dan Ashar dengan tertib, khusyu dan khidmat.
3. Laskar Disiplin bertugas untuk mengatur barisan (shaf) dan dapat menindak siswa yang tidak mengindahkan pasal (2) diatas.
4. Pada waktu shalat, semua siswa wajib mengenakan pakaian yang suci dan bersih.
5. Bagi siswa wanita yang berhalangan (dating bulan) tetap wajib hadir di tempat shalat untuk mengikuti pembinaan.

Pasal 8
Seragam Sekolah
1. Pada waktu berbaris, upacara dan selama kegiatan belajar berlangsung, baik di dalam maupun di luar kelas, para siswa wajib menggunakan pakaian seragam sekolah lengkap dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Senin dan Selasa
Putra
- Seragam merah putih, lengan tidak digulung dan pakaian dimasukan ke dalam celana serta menggunakan rompi.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam merah putih, lengan tidak digulung, menggunakan rompi dan Jilbab.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.


b. Rabu
Putra
- Seragam hijau putih, lengan tidak digulung dan pakaian dimasukan ke dalam celana serta menggunakan rompi.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam hijau putih, lengan tidak digulung, menggunakan rompi dan jilbab.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.

c. Kamis
Putra
- Seragam Batik, lengan tidak digulung dan pakaian dimasukan ke dalam celana.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam merah putih, lengan tidak digulung dan Jilbab.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.

d. Jum’at
Putra
- Seragam Pramuka, lengan tidak digulung dan pakaian dimasukan ke dalam celana.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Putri
- Seragam Pramuka, lengan tidak digulung dan Jilbab.
- Sepatu hitam dan kaos kaki putih.

e. Olahraga
Seragam olahraga, sepatu hitam, kaos kaki putih dan Jilbab.

Bab II
LARANGAN

Pasal 1
Perbuatan Yang Dilarang

1. Terlambat datang ke sekolah, ruangan kelas dan atau Masjid.
2. Membuang sampah tidak pada tempatnya atau meludah secara sembarangan.
3. Makan dan minum pada saat belajar atau ketika berbaris/upacara dan di dalam mesjid.
4. Makan dan minum sambil berjalan.
5. Menghalangi-halangi orang yang ingin berbuat baik.
6. Memakai kaos oblong, topi, aksesoris, lipstick, dan atau make up, perhiasan mencolok lainnya selama KBM berjalan.
7. Memakai pakaian sobek, compang-camping, ketat, trasparan dan atau pakaian terbuka yang menampakkan bagian-bagian tubuh tertentu yang tidak layak dan tidak sopan untuk ditampakkan.
8. Siswa putra berambut panjang hingga menyentuh telinga dan krah baju, serta kuku panjang dan kotor.
9. Siwa putri berambut terurai. (bagi yang panjangnya melebihi bahu harus diikat)
10. Siswa putra dan putri menggunakan alas kaki didalam kelas dan atau tidak menggunakan alas kaki di luar kelas.
11. Ribut dan atau bercanda di ruangan kelas, Mesjid dan lingkungan sekolah yang dapat mengganggu ketenangan kegiatan belajar dan kekhusyuan beribadah.
12. Menggunakan alat-alat olahraga dalam bentuk apapun di dalam gedung sekolah yang dapat mengganggu ketenangan belajar.
13. Mengolok-olok sesama teman dengan Panggilan orang tua, nama-nama binatang dan kata-kata kotor lainnya.
14. Memindahkan dan atau mengubah alat-alat yang telah terpasang.
15. Meninggalkan sekolah atau pelajaran tanpa izin.
16. Menempel gambar, stiker, mencorat-coret atau mengotori gedung, dan fasilitas sekolah.
17. Membawa dan menyimpan barang-barang dan atau barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar disekolah seperti : Senjata Tajam, majalah terlarang, Novel, walkman, gamewatch, PSP, Handphone, dan sebagainya.
18. Merayakan Ulang tahun disekolah dan atau mengadakan pesta sehubungan dengan perayaan atau peringatan suatu peristiwa yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
19. Berkelahi atau memancing serta menjadi penyebab terjadinya perkelahian.


Bab III
SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

Pasal 1
Siswa Yang Menerima Sanksi

Setiap siswa yang melanggar tata tertib akan mendapatkan sanksi tanpa terkecuali.

Pasal 2
Kategori Pelanggaran
1. Jenis sanksi yang dikenakan kepada pelanggar tata tertib siswa, disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang dilakukan.
2. Setiap bentuk pelanggaran dikategorikan ke dalam empat jenis yaitu : Ringan, Sedang, Berat dan Berat Sekali.
Pasal 3
Klasifikasi Pelanggaran
1. Jenis pelanggaran diklasifikasikan berdasarkan bobot pelanggaran.
2. Klasifikasi pelanggaran sebagai berikut :
a. Ringan, Jenis Pelanggaran Bab II Pasal 1 ayat (1) sampai dengan (10).
b. Sedang, Jenis Pelanggaran Bab II Pasal 1 ayat (11) sampai dengan (16).
c. Berat, Jenis Pelanggaran Bab II Pasal 1 ayat (17) sampai dengan (19).

Pasal 4
Bentuk Sanksi
1. Kategori Ringan : Teguran Lisan, Hukuman edukatif (menghafal doa harian, Juz ‘ama dan pelajaran lainnya).
2. Kategori Sedang : Teguran Tertulis, Hukuman edukatif (menulis Ayat Al-Qur’an, meringkas buku, dan membuat kliping).
3. Kategori Berat : Dipulangkan sementara ke orang tua/wali skorsing dilanjutkan dengan perjanjian.
4. Kategori Berat sekali : Dikeluarkan dari SDIT An-Nadwah.


Pasal 5
Perubahan Sanksi
1. Pelanggaran kategori ringan apabila dilakukan oleh siswa lebih dari satu kali dalam satu semester, akan berubah menjadi pelanggaran kategori sedang.
2. Pelanggaran kategori sedang apabila dilakukan oleh siswa lebih dari tiga kali dalam satu tahun, akan berubah menjadi pelanggaran kategori berat.
3. Pelanggaran kategori berat apabila dilakukan oleh siswa lebih dari tiga kali selama masih siswa SDIT An-Nadwah, akan berubah menjadi pelanggaran kategori berat sekali.

Bab IV
TAMBAHAN

1. Hal-hal yang belum ditentukan atau diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan kemudian berdasarkan musyawarah dewan guru dan pimpinan.
2. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Blog Archive